BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hak asasi manusia mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara , dan dalam hubungan antara sesama warga negara. Eksistensi HAM yang sering terabaikan menjadikan sebuah permasalahan yang baru dalam kehidupan bernegara. Definisi HAM yang salah ikut meramaikan konflik-konflik HAM yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. HAM yang berisi hak-hak dasar manusia memuat standar normatif untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri. Namun hak-hak yang dimiliki oleh individu atau pribadi juga memiliki keterbatasan, oleh hak orang lain. Oleh karenanya, penegakan HAM mempunyai makna penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa. Penegakan hak asasi manusia mempunyai relevansi dengan civil society, karena nilai-nilai persamaan, kebebasan, dan keadilan yang terkandung dalam HAM dapat mendorong terciptanya masyarakat legaliter yang menjadi ciri civil society. Dengan demikian, penegakan HAM merupakan prasyarat untuk menciptakan sebuah civil society atau masyarakat madani. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa. Hak asasi juga merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
HAM juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak Lhir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAM
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Hak asasi manusia memiliki pengertian yang cukup banyak, namun semuanya memilki konsep yang sama tentang perlindungan hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu atau perorangan. Pengertian hak asasi manusia akan merujuk pada pendapat ahli atau konvensi-konvensi yang melahirkan pengertian HAM. Menurut ( Kaelan : 2002 ) “hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya”. Artinya bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang setiap orang tidak dapat mencabut atau merampas hak-hak tersebut. Namun hak yang mana yang merupakan hak yang dibawa oleh manusia sejak lahir masih akan dikelompokan kembali. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Jan Materson menegaskan bahwa hak asasi adalah hak yang sangat mendasar sebagai pendukung rutinitas kehidupan manusia untuk menjalankan fungsinya. Apabila hak ini dirampas yang artinya menghilangkan hak-hak tersebut, maka sama saja dengan mengurangi atau bahkan membunuh secara perlahan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara yang notabene Negara adalah penyelanggara berbagai kepentingan bersama, maka hak asasi harus mendapatkan tempat dan perioritas yang utama dalam mewujudkan kehidupan ketatanegaraan yang adil dan sejahtera.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Pernyataan jhon lock dapat diartikan sebagai pembelaan hak yang merupakan hak dasar yang di berikan Tuhan YME. Sekalipun tanpa adanya sebuah pengadilan yang biasa menangani masalah HAM maka hak-hak tersebut sudah semestinya dilidungi oleh orang lain yang sama-sama punya hak tersebut. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Beberapa pembagian bidang, jenis hak asasi manusia di dunia adalah sebagi berikut :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.2 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
Hak asasi manusia Perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia melewati generasi demi generasi. Artinya pemikiran Tentang hak-hak dasAr yang dimiliki oleh setiap manusia masih terbatas pada hal-hal tertentu, dan belum menyeluruh segala aspek seperti saat ini. Hak asasi manusia dapat dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
· Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
· Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
· Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
· Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Pemikiran tentang hak asasi manusia dari generasi ke generasi selalu bersifat dinamis, yang apabila timbul suatu hak yang di dasari pemikiran merupakan hak dasar manusia yang terabaikan maka ada perubahan dalam kedudukan dan perlindungan hak asasi manusia. Sifat dinamis hak asasi manusia mamungkinkan diera yang akan datang akan timbul hak-hak yang lain yang saat ini belum menjadi perdebatan atau penggolongan hak dasar setiap manusia. Selain bersifat dinamis, pemikiran tentang HAM dari generasi ke generasi selalu memiliki kelemahan demi kelemahan yang timbul dari pemikiran itu sendiri. Ketika timbul hak yang baru maka justru hak-hak yang sudah ada terabaikan. Hal ini akan terus menyebabkan kedinamisasian hak asasi manusia itu sendiri dalam keseimbangan hidup bernegara.
Jika kembali pada sejarah, hak asasi manusia memiliki pelopor-pelopor yang akhirnya melahirkan sebuah kosep perlindungan hak asasi manusia. Sebuah kondisi yang melatar belakangi perkembangan pemikiran hak asasi manusia. Beberapa perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia di dunia bermula dari:
1. Magna Charta,
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
- The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
- Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948)
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan
· Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
- Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
- Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
- Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Konsep hak asasi manusia memang lahir dari ide atau gagasan orang-orang barat, tetapi dalam penerapan perlindungan HAM di Indonesia juga memiliki sejarah yang cukup rumit. Perjalanan hak deklarasi hak asasi manusia sejak sebelum kemerdekaan samapi masa kemerdekaan mewarnai pelangi hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa perkembangan pemikiran HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:
· Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
· Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
· Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
· Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
· Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut munculkarena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal sejarah mesir kuno sampai sekarang sudah hamper 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia brarulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Perkembangan sejarah telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompk manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat. Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun.
Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh tuhan maha pencipta…”
Dalam perkembangan Revolusi prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusai di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja.Suasana persamaan hak di Prancis Mkin mantap pada zaman napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian di atas sebenarnya telah di awali oleh kejadian-kejadian di inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut fahamtentang kedaulatan rakyat.Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kea rah tercapainya persamaan hak bagi eluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat manusia di seluruh dunia. Beberapa lembaga yang menaungi masalah hak asasi manusia adalah :
1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia
· Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan,
· Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan Hukum;
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
· Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pegaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak.
· Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.
2.4 HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Hak asasi manusia Perkembangan pemikiran Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam konstitusi tertuang pada pasal 27 dan 28 yang mengatur secara normatif keberadaan Hak Asasi Manusia. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan. Hak asasi manusia juga di atur dalam undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan Hak asasi manusia. Undang-undang tersebut merupakan wujud dari komitmen pemerintah melindungi hak-hak yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Selain dalam konstitusi secara umum telah di tentukan, namun untuk lebih mempermudah pelaksanaan penegakan Hak asasi manusia yang wujudnya adalah pengadilan HAM yang befungsi menangani permasalahan HAM pemerintah mengaturnya melalui undang-undang tersebut.
Undang-undang yang secara jelas mangatur masalah Hak asasi manusia di Indonesia adalah undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia. Undang-undang No 26 Tahun 2000 merupakan tindak lanjut dari undang-undang NO 39 Tahun 1999. Secara yurisdis normatif keberadaan Hak asasi manusia di Indonesia telah dijamin dengan tegas oleh pemerintah melalui undang-undang tersebut. Undang-undang NO 39 Tahun 1999 merupakan Lex Specialis, bila di teliti dalam ketentuan perundaang-undangan Indonesia masih banyak sekali undang-undang yang lain yang mengatur masalah hak asasi manusia. Diantaranya adalah undang-undang No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan, undang-undang No 13 Tahun 2006 Tentang perlidungan saksi dan korban, undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang No 20 Tahun 2004 Tentang jaminan sosial nasional, undang-undang No 11 Tahun 2005 konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, social, dan budaya, dan masih banyak lagi undang-undang yang mengatur hak-hak dasar manusia yang bersifat kolektif dan individu.
2.5 PELANGGARAN HAM DAN PENGADILAN HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
2.6 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. Tindakan yang berlebihan dan tidak berprikemanusiaan demikian merupakan salah satu tindakan yang di luar batas. Hak untuk hidup dan mendapatkan pendidikan dalam lingkungan STPDN adalah hak dasar yang dibawa sebelum korban tersebut menempuh pendidikan di instansi tersebut. Lembaga pendidikan hanya memiliki tugas memberikan pendidikan yang berkualitas dan memadai sehingga menciptakan lulusan yang berkualitas dan kompeten. Menghilangkan nyawa seseorang adalah tindakan pelanggaran HAM yang berat dimana hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar dimiliki oleh seseorang. Selain itu tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. Hak mendapatkan fasilitas dan pendidikan yang layak meripaka salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Melalui lembaga pendidikan seperti universitas yang kemudian menggunakan dosen sebagi staf pengajar adalah wujud dari pemenuhan hak asasi manusia dibidang pendidikan. Apabila ada dosen yang malas masuk kelas dan memberikan penjelasan maka tindakan tersebut adalah tindakan pribadi dosen yang berkewajiban menyampaikan materi menyimpang. Menyampaikan materi adalah kewajiban dosen sebagai staf pengajar, dan mendaptkan materi adalah hak dari mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. Mencari nafkah guna mencapai kehidupan yang layak merupakan hak asasi, tetapi perlu digaris bawahi bahwa hak asasi tersebut dibaatsi oleh hak orang lain dalam menggunakan fasilitas umum. Ada tempat tersendiri yang bisa digunakan untuk berjualan dan bukun di trotoar.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Ini adalah masalh yang sering terjadi namun belum ada tindakna yang berarti dari para pihak yang bertanggung jawab dalam masalah ini. Terlihat maslah ini adalah masalh sepele yang tidak terlalu berpengaruh pada kehidupan seseorang, tetapi pada kenyataanya sangat berpengaruh pada kondisi psikis seseorang yang artinya melanggar hak dasar manusia.
Kasus tanjung periok april 2010, dimana aparat satpol pp dengan semena-mena menganiyaya warga masyarakat yang beradi di sekitar makam mbah priok. Tindakan brutal yang dilakukan dalam proses eksekusi sangat tidak berprikemanusiaan.
BAB II
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Selain itu Hak Asasi Manusia juga merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
- Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
- Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
- Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
Ada tiga konsepsi dasar yang harus dipenuhi untuk membangun negara yang sejahtera, yaitu perlindungan HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ketiga konsep ini lahir dari paham yang menolak kekuasaan absolut menyusul Renaissance yang bergelora di dunia Barat sejak abad XIII. Pemerintah berkuasa karena rakyat memberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, agar negara dapat memberi perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia (HAM). UU. No. 39 tahun 1999 bisa jadi merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan tersebut. Jika ditelusuri ternyata konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam al-Qur’an maupun Piagam Madinah. Bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Kendati demikian, pertanyaan kritis yang selalu patut dilayangkan kepada pemerintah adalah bagaimana penegakan HAM pada tataran aplikatif. Serentetan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia sampai sekarang. Nampaknya pembicaraan tentang hak asasi manusia hanya berhenti pada wilayah diskursif di forum-forum ilmiah tanpa pernah ditindaklanjuti secara nyata.
Penegakan Hak asasi manusia di Indonesia juga berlatar belakang bahwa Indonesia adalah Negara hukum seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan jaminan konstitusi tersebut seharusnya Indonesia menjadikan perlindungan hak asasi manusia sebagai perioritas yang harus ditargetkan oleh pemerintah
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain. Mewujudkan hak asasi yang di idam-idamkan oleh masyarakat Indonesia khususnya mambutuhkan ketegasan dan pemahaman tantang hak asasi yang baik oleh pemerintah kepada masyrakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ganeca Exact. 2007. Pendkewarganegaraansmp/mts.
HAM dalam pancasila. 2009 ( www.scribd.com )
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia www.bukuonline.com
http://www.komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc
http://organisasi.org.com http://id.wikipedia.org.com
http://komunitasmahasiswa.info.com
www.irchan.co.cc/2009/01/sejarah-perkembangan-ham.com
http://hitsuke.blogspot.com
http://bluecryztal.blogspot.com
http://chaplien77.blogspot.com